Pada Hari Kamis, 09 Juni 2022. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 169,545 gram, Extasi sebanyak 27 Butir, Ganja sebanyak 66,23 gram, Parang dan pisau 14 Bilah, senpi 3 buah, laras panjang 1 pucuk. Pemusnahan Barang Bukti di lakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
