
Pada Hari ini, Senin 06 Juni 2022. Sekira Pukul 10:45 W.I.B. Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, Tim Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menerima uang titipan sebesar Rp.108,000,000-, dari salah satu terdakwa “SZ” (Bendahara Bawaslu Kab. Muratara Th 2019-2020) Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada BAWASLU Kab Musi Rawas Utara T.A 2019 dan 2020 yang di serahkan oleh keluarga Terdakwa di dampingi oleh Kuasa Hukum, yg di terima oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi dan Tim Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau.

