Pada hari ini, kamis 16 juni 2022.
Jaksa penuntut umum tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu muratara yang bersumber dari APBD Kab. Muratara 2019-2020 sebesar Rp.9.200.000,- atas nama terdakwa:
- M
- M.A
- P
- S.Z
- K.R
- T.A
- H
- A.S
