Pada hari Rabu 19 Oktober 2022. Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan Agenda Pembacaan Putusan Kasus tindak pidana korupsi kegiatan diklat penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 dengan 3 terdakwa Yakni (IW), (RI) dan (RO). Majelis Hakim Memutuskan Kepada terdakwa dengan masing-masing hukuman. (IW) selaku Kepala Dinas di vonis Hakim 1 Tahun dan 8 bulan Penjara Denda Rp. 50.000.000 subsider 2 Bulan Kurungan, uang titipan menjadi Uang Pengganti, (RI) selaku Kabid GTK di vonis 2 tahun penjara denda Rp. 50.000.000 subseder 2 Bulan Kurungan uang titipan menjadi Uang Pengganti, dan (RO) selaku Admin di vonis 2 tahun penjara denda Rp. 50.000.000 subsider 2 Bulan Kurungan, uang pengganti Rp. 254.045.325 dan apa bila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda dapat disita serta apa bila tidak ada harta benda maka diganti sengan 1 tahun kurungan.
