Pada Hari Kamis 18 agustus 2022. Sidang Tindak Pidana Narkotika dengan agenda Pembacaan Putusan atas nama terdakwa N.R. sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum Akbari Darnawinsyah, SH dengan tuntutan Hukuman Mati. Terdakwa N.R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Putusan Majelis Hakim Terdakwa N.R di hukum dengan hukuman Seumur Hidup.
